Pajak Penghasilan ( PPh ) adalah pajak yang dikenakan kepada Pegawai Negeri atau pegawai tetap pada perusahaan swasta atas penghasilannya. Pajak Penghasilan ( PPh ) dinyatakan dalam persen, umumnya 15%.
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah pajak yang dikenakan kepada barang-barang yang dibeli oleh konsumen. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dinyatakan dalam persen, umumnya 10%. Dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai, maka diperoleh hubungan :
Harga Beli Konsumen = Harga mula-mula + Pajak Pertambahan Nilai.
Perhitungan Besar Bunga Tunggal Pada Perbankan atau Koperasi
Jika modal/besar tabungan awal sebesar M ditabung dengan bunga b% setahun, maka besarnya Bunga Tunggal ( B ) dirumuskan sebagai berikut.
Besarnya bunga dalam waktu n bulan:
Contoh soal dan pembahasannya:
Setelah 9 bulan uang tabungan Susi di koperasi berjumlah Rp. 3.815.000,00. Koperasi memberi jasa simpanan berupa bunga 12% per tahun. Tabungan awal susi di koperasi adalah...
Pembahasan:
M = 3.500.000
Jadi, tabungan Susi di koperasi adalah Rp 3.500.000,00
Sekian dan Terimakasih