RUU Sisdiknas menyejahterakan guru:
Pendataan Non ASN untuk apa ?
Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.
@dirjen.gtk Iwan Syahril juga menekankan bahwa saat ini terdapat permasalahan yakni 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrean PPG.
“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang ASN, dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-Undang ASN,” ujar Iwan pada acara Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).
“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki,” tegas Dirjen Iwan.
Sementara itu, Mendikbudristek @nadiemmakarim menyebut RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.
“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” disampaikan Mendikbudristek dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Pendataan Non ASN untuk apa ?
Pendataan Non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Lantas apa tujuan-Nya ?
Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga Non-ASN. Pendataan ini nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Proses ini akan berlangsung hingga 30 September 2022. Teman-teman yang memiliki pertanyaan terkait pendataan dapat membaca dengan seksama terlebih dahulu grafis di atas serta FAQ yang ada di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Tujuan pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi pemerintah :
1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi
2. untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun alur pendataan tenaga Non-ASN :
1. Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022
2. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK
3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak meiliki tenaga non-ASN.
#Pendataan Non-ASN
#RUU Sisdiknas
#Guru Non-ASN
#Guru ASN