Berikut UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK(Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat Naik!!!
Berikut_UMP_dan_UMK_Jawa_Barat_Naik |
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dan Pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022
Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1,841,487 naik Rp 31,135 dari UMP tahun 2021. Hal tersebut tercantum dalam SKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat, maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat.
Dalam
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023 mengenai UMK terdapat di
Pasal 16
(1) Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota
dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
(2) Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan
kepada Gubernur melalui Dinas.
(3) Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan
Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah
Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh
Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum
kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum
provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat
merekomendasikan nilai Upah Minimum
kabupaten/kota kepada Gubernur.
(5) Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai
formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat
menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,00 mengalami kenaikan 1,72% dari tahun sebelumnya.
Sedangkan
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Jawa Barat tahun 2022 tertinggi ada di Kabupaten Kota Bekasi yakni Rp 4,816,921. Sedangkan yang terendah terdapat di Kota Banjar, sebesar Rp 1,852,099