Keuntungan PPPK di UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbeda dengan UU sebelumnya, UU baru ini memberikan banyak keuntungan bagi PPPK, menyamakan hak mereka dengan PNS dalam beberapa aspek.
Berikut beberapa keuntungan yang didapatkan PPPK:
1. Hak dan Kewajiban yang Sama dengan PNS
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Hal ini meliputi:
Gaji dan tunjangan
Cuti
Pengembangan diri
Penilaian kinerja
Penghargaan
Perlindungan hukum
2. Jaminan Pensiun
Salah satu aturan baru dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah pemberian Jaminan Pensiun dan JHT bagi PPPK di Indonesia. Jika berkaca pada UU ASN sebelumnya, Jaminan Pensiun dan JHT hanya diberikan oleh negara kepada PNS saja. Namun, berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, akhirnya PPPK juga berhak menerima keduanya.
3. Kesempatan untuk Mendapatkan Jabatan Fungsional
PPPK kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan jabatan fungsional, seperti guru, dokter, dan insinyur. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan karir dan meningkatkan penghasilan.