Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan kebijakan penting yang menegaskan kembali larangan bagi peserta didik untuk membawa dan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor: 4389/PK.01.01/DISDIK yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025.
Langkah ini bukanlah tanpa alasan. Di lapangan, masih banyak ditemukan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun tetap mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi bagi peserta didik itu sendiri maupun orang lain di jalan. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan siswa dan sebagai strategi pembangunan karakter peserta didik yang lebih bertanggung jawab dan disiplin.
Empat Langkah Strategis untuk Menyukseskan Kebijakan
Surat edaran tersebut menekankan empat poin utama yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh elemen pendidikan dan pemerintahan di Jawa Barat:
1. Larangan bagi Peserta Didik yang Belum Memiliki SIM
Sekolah diharapkan tegas melarang peserta didik yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor. Penegakan aturan ini tidak hanya bertujuan menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga mendidik siswa agar memahami pentingnya mengikuti aturan yang berlaku.
2. Pemanfaatan Moda Transportasi Alternatif
Pemerintah mendorong penggunaan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda sebagai alternatif moda transportasi. Ini sejalan dengan nilai-nilai hidup sehat dan ramah lingkungan. Tentunya, penerapan moda transportasi ini harus mempertimbangkan kondisi geografis serta keamanan dan kemampuan fisik peserta didik.
3. Sosialisasi kepada Seluruh Pihak Terkait
Dinas pendidikan, sekolah, dan pihak pemerintah lainnya diminta untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada orang tua, wali murid, dan masyarakat umum. Hal ini penting agar kebijakan ini dipahami secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pembentukan generasi yang disiplin serta bertanggung jawab.
4. Pengawasan dan Pembinaan Berkelanjutan
Pemerintah juga menekankan perlunya pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan melalui kolaborasi antarinstansi terkait. Hal ini agar kebijakan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi betul-betul terlaksana di lapangan secara konsisten.
Pendidikan Karakter, Bukan Sekadar Larangan
Kebijakan ini sejatinya merupakan bentuk nyata dari implementasi pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Melarang siswa membawa kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai penting seperti kepatuhan terhadap hukum, tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain, serta menumbuhkan kebiasaan hidup yang lebih sederhana dan sehat.
Pendidikan tidak hanya terjadi di dalam ruang kelas, tetapi juga melalui kebijakan dan lingkungan yang dibentuk di sekitar siswa. Ketika siswa diajarkan untuk tidak membawa kendaraan karena belum memenuhi syarat legal dan moral, maka mereka sedang diajarkan makna sesungguhnya dari kemandirian yang bertanggung jawab.
Selengkapnya ada pada pdf di bawah ini :